Revisi UU ITE, Melindungi atau Membahayakan?

Wawancara chairman lembaga riset keamanan cyber, Pratama Persadha, dengan Dakta Radio.

Pratama meminta masyarakat untuk bijaksana bermedia sosial setelah pemberlakuan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia berpendapat bahwa UU ITE tidak menjadi ancaman kalau masyarakat memperlakukan dunia maya seperti dunia nyata. Norma-norma yang ada di dunia nyata harus dilakukan juga di dunia maya.

Kalau UU ITE ternyata lebih banyak kontra daripada pro, ini menimbulkan pertanyaan. Seharusnya, kata dia, peraturan itu untuk melindungi, bukan untuk menjerat atau menyakiti masyarakat, atau bukan pula untuk membelenggu kebebasan berekspresi masyarakat.