“Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 adalah pasal yang paling banyakmendapatkan masukan untuk direvisi bahkan dihapus. Revisi harus fokus pada perlindunganmasyarakat yang menjadi korban hoaks dan ikut menyebarkan. Mereka ini korban bukan pelaku”
"Prinsipnya penggunaan aplikasi untuk membantu percepatan proses vaksinasi sangat kita dukung, apalagi aplikasi ini memang sejak awal dibuat untuk membantu menanggulangi COVID-19," kata Chairman CISSReC Pratama Persadha, Minggu (3/1/2021).https://inet.detik.com/security/d-5319329/pengamat-ke-pemerintah-jangan-sampai-aplikasi-pedulilindungi-diretas
Bila konten pribadi semacam itu sudah naik ke internet, akan sulit untuk dihapus. Karena banyak orang yang sudah menyimpan dan mengunduhnya. Artinya, kapanpun mereka bisa melakukan unggah ke situs tertentu.Meskipun bila nanti ada UU Perlindungan Data…
TIGA foto tangkapan layar dari forum komunitas peretas, RaidForums, dilampirkan pengguna Twitter bernama Under the Breach pada Kamis, 21 Mei lalu, dengan cuitan berbunyi: "Peretas membocorkan informasi 2.300.000 warga negara Indonesia. Data termasuk…