CISSReC Dukung Kemenkominfo Wujudkan UU ITE Ramah Netizen
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengundang kontroversi sejak diundangkan pada 2008. Pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang pencemaran nama baik digugat banyak kalangan, karena dianggap sebagai pasal karet yang bisa digunakan untuk menghantam siapa saja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerangkan bahwa pemerintah sudah mengusulkan revisi pasal 27 ayat 3. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan lembaga riset keamanan cyber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) di gedung Kementerian Kominfo, Selasa (15/9), didampingi Direktur Keamanan Informasi, Aidil Cendramata.
"Kemenkominfo sudah mengusulkan revisi pasal 27 ayat 3. Ancaman pidana diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun, juga menjadi delik aduan. Dengan begini nantinya aparat tidak bisa langsung menangkap calon tersangka, karena ancaman pidana dibawah lima tahun," jelasnya.
Selama ini Kemenkominfo memang menerima banyak masukan dari masyarakat terkait ancaman pidana yang diatas lima tahun. Para blogger dan netizen yang aktif menulis merasa terancam bila setiap pendapat dan kritiknya harus menghadapi ancaman penangkapan secara langsung.
Chairman CISSReC, Pratama Persadha menyambut baik gerak cepat Kemenkominfo. Menurutnya kebijakan untuk melindungi pemakai internet dari pasal karet cukup menyejukkan. Walau begitu, masyarakat masih menunggu gebrakan Kemenkominfo selajutnya dalam meningkatkan performa dan keamanan cyberspace Indonesia.
"Dalam jangka panjang UU ITE ini menjadi regulasi yang strategis, tidak hanya mengatur jual beli di internet maupun media sosial. Misalnya tentang bagaimana standar keamanan industri pengamanan informasi yang vital bagi negara," jelasnya.
