Google Dan Youtube Bukan Penyedia Konten

Ketua Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan, upaya membatasi konten terlarang di dunia maya bisa dimulai dengan melakukan filtering dan pemblokiran terhadap konten negatif yang bertentangan dengan norma dan budaya di Indonesia.
Artinya, kata dia, bukan dengan memblokir Google dan Youtube. “Tidak mungkin memblokir layanan Google dan Youtube di Indonesia, bisa menimbulkan kekacauan karena banyak sekali pengguna kedua layanan itu,” ujar Pratama di Jakarta.
Menurut Pratama, Google dan Youtube juga memiliki manfaat positif sebagai media pembelajaran dan pendidikan yang berguna, khususnya bagi generasi muda. Selain itu, juga digunakan sebagai media jual beli yang meningkatkan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, kata dia, Kemenkominfo juga sudah mempunyai program internet trust, dimana mampu memblokir situs yang berisi konten negatif. “Juga ada program DNS Whitelist Nusantara yang mendukung penggunaan internet secara sehat dan mampu diakses seluruh pelajar Indonesia,” terangnya.
Pratama menambahkan, perlindungan dari situs negatif bisa dimulai dari lingkup keluarga dahulu. “Tapi, yang lebih utama adalah pengguna internet harus lebih jeli dalam mengakses situs,” saran dia.
Kendati demikian, lanjut Pratama, tidak bisa dipungkiri adanya konten negatif seperti hate speech, radikalisme, SARA, dan perjudian di dunia maya. “Namun, hal itu kembali kepada kebijakan pengguna itu sendiri ketika mengakses internet. Apakah digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat atau tidak,” tandasnya.
Pratama mengingatkan, Google dan Youtube bukan media penyedia konten, jadi sulit bagi mereka untuk mengawasi satu persatu konten yang ada di dalamnya.
“Di sinilah peran serta masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dengan melaporkan situs-situs yang berisi konten negatif, sehingga bisa ditindaklanjuti kedua situs tersebut,” jelasnya.
Pratama juga berharap, pemerintah mulai memperhatikan dan memberi dukungan kepada aplikasi buatan dalam negeri. Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah China yang membuat Baidu, Weibo, dan QQ agar ketergantungan masyarakat tidak semakin tinggi pada aplikasi dan layanan asing.
*Koran Rakyat Merdeka, 10 Juni 2016