Gojek Dapat Suntikan Facebook, Ahli IT Ingatkan soal Keamanan Data

Perusahaan layanan on-demand Tanah Air Gojek berhasil mendapatkan pendanaan dari raksasa teknologi global mulai dari Google hingga Facebook. Namun, ahli IT dan akademisi mengingatkan agar seiring berkembangnya bisnis, Gojek perlu memperhatikan keamanan data pribadi para pengguna.
Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan masuknya investasi dari raksasa teknologi global itu tidak terlepas dari keberhasilan Gojek dalam mengembangkan basis pengguna di Asia Tenggara.
Data pengguna Gojek dapat diolah untuk beragam kepentingan seperti riset data GoFood akan mengetahui tren yang sedang dan akan terjadi dalam bisnis makanan.
"Pada akhirnya ini yang harus diantisipasi, yaitu terkait keamanan serta penggunaan data pribadi masyarakat," kata Pratama kepada Katadata.co.id, Kamis (4/6). Menurutnya, setelah investasi masuk, Gojek harus benar-benar memperhatikan aspek keamanan data pribadi penggunanya.
Gojek menjadi perusahaan Indonesia pertama yang menerima investasi dari Facebook. Selain Facebook, PayPal juga bergabung sebagai investor dalam pendanaan terkini Gojek. Investasi itu menyusul masuknya investor sebelumnya, yakni Google dan Tencent.
Banyaknya data pengguna Gojek ini yang kemungkinan akan dimanfaatkan perusahaan teknologi global seperti Facebook. Hal ini terlihat dari aplikasi WhatsApp dan Instagram, Facebook berupaya memanfaatkan data penggunanya.
"Perhatikan bila kita bercakap di WhatsApp tentang produk tertentu saja, ternyata di Facebook dan Instagram nantinya akan terlihat iklan konten yang dibicarakan di WhatsApp," kata Pratama.
Pengolahan data ini berpotensi melanggar privasi para pengguna, namun di Indonesia belum ada aturan perlindungan data pribadi. "Seharusnya melanggar, tapi instrumen hukum apa yang bisa dipakai, belum ada," ujar Pratama.
Pelanggaran privasi di dunia semakin menjadi sorotan setelah kasus firma konsultan politik Cambridge Analytica yang menyalahgunakan data pribadi puluhan juta pengguna Facebook untuk kepentingan tim kampanye pemilu Presiden AS Donald Trump.
Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi mengatakan, saat ini Indonesia hanya bisa bergantung pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 26 dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 dalam melindungi data pribadi. Sebab, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum juga rampung.
Namun, regulasi-regulasi tersebut banyak kekurangan seperti minimnya prinsip perlindungan data dan kewajiban pengguna data yang tidak diatur.
Meski begitu, ia mengingatkan agar Gojek tetap bertanggung jawab menjaga data pribadi penggunanya. Setelah mendapatkan investasi dari Google dan Facebook, menurutnya Gojek harus mulai membangun privacy mindset dengan membuat Corporate Privacy Governance yang sesuai standar global.
"Kini reputasi perusahaan akan dipertaruhkan apabila tidak menjaga data pribadi konsumen. Lihat saja kasus Facebook dengan Cambridge Analytica," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (4/6).
Sumber:Katadata