Pratama menilai Tokopedia harus dimintai pertanggungjawaban, namun masalahnya belum ada regulasi dan UU yang bisa dipakai, karena UU PDP juga belum tuntas.
"Coba kita lihat data yang diretas, praktis hanya password saja yang dienkripsi, padahal data lainnya juga sangat krusial. Ada user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seluler," ungkap Pratama melalui pesan singkat, Senin (4/5/2020).
Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini menambahkan, pengguna Tokopedia saat ini menjadi sasaran empuk tindak kejahatan, salah satunya phishing dengan memanfaatkan data tadi.
Tokopedia Terancam Kena Tuntutan?