Penyadapan, CISSReC : Indonesia Mesti Bentuk Lembaga Intercept Nasional

KBRN, Jakarta : Ketua Lembaga Riset Keamanan Sistem Informasi dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama.D Persadha mengharapkan pemerintah segera membentuk Lembaga Intercept Nasional untuk menangkal bahaya penyadapan antar lembaga negara.
Menurutnya, Indonesia sudah masuk dalam siaga penyadapan. Kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saling tuduh sadap-menyadap menandakan pengawasan ketahanan nasional masih lemah, meskipun setiap lembaga hukum memiliki hak untuk menyadap seseorang guna melengkapi data suatu kasus.
"Pengaturan pada penyadapan ini perlu kita bahas. Sehingga tidak terjadi sewenang-wenang, dan saya kira Indonesia mesti memiliki Lembaga Intercept Nasional yang independen. Nah disini nanti semua lembaga-lembaga hukum yang memiliki hak sadap bisa diawasi oleh lembaga Intercept tersebut," terang Pratama saat wawancara bersama Radio Republik Indonesia di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Pratama menyatakan, jika Lembaga Intercept Nasional tidak dibentuk dengan segera, maka konflik antara lembaga hukum di Indonesia selain KPK dan Polri bisa saja terjadi.
"Harus segera dibuat lembaga Intercept tersebut, karena menurut saya KPK dan Polri memiliki hak untuk sadap, maka sekarang kayaknya mereka (KPK-Polri-red) sedang sadap-sadapan. Tergantung canggihan mana sistemnya, semakin canggih semakin banyak informasi didapat," jelasnya. (LS/DS)
Penulis: Admin