Berkaca dari Isu Penyadapan SBY, Pemerintah Diminta Atur UU Pengamanan Informasi

JAKARTA - Berkaca dari isu dugaan penyadapan percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Pemerintah diminta untuk segera membahas dan mengatur Undang-Undang Pengamanan Informasi.
"Menurut saya harus segera diatur di negara kita undang-undang pengamanan informasi dan undang-undang masalah penyadapan ini belum ada sama sekali," Pakar IT dan Kriptografi CissRec Pratama Persadha dalam Talkshow Akhir Pekan Terhangat Radio Sindotrijaya Network POLEMIK 'Ngeri-Ngeri Sadap' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Pratama menuturkan, terkait dengan kasus dugaan penyadapan ini, pihak pengacara Ahok sebaiknya memberikan bukti yang valid dari komunikasi tersebut. "Kemudian untuk kasus ini mungkin ada baiknya jika terang benderang disampaikan saja sebenarnya yang disampaikan itu apa dan konten itu dari mana itu akan menjadi terang," jelasnya.
Pratama menjelaskan jika polemik penyadapan dibiarkan berlarut-larut, maka akan semakin sulit dibuktikan kebenarannya terhadap informasi yang valid atau tidak valid.
Pratama juga membantu memastikan bahwa pihak Badan Intelijen Negara (BIN) tidak campur tangan dalam kasus ini.
"Yang bisa saya pastikan berdasarkan berbicara dengan kawan kita di BIN bahwa tidak ada dari BIN yang lain. Saya belum tahu tapi dari BIN sama sekali tidak ada informasi yang dilakukan dari penyadapan di-share," tutupnya.