Saling Sikut di Medsos Jelang Pilgub DKI, Awas Black Campaign!

SEIRING perkembangan teknologi yang berdampingan dengan perubahan zaman, upaya berpolitik lewat kampanye dewasa ini juga merambah ke dunia maya lewat sejumlah media sosial (medsos). Saat ini kita bisa melihat, hampir semua negarawan, pejabat dan politikus punya akun medsos.
Lihat saja Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, Presiden RI Joko Widodo, hingga pejabat selevel wali kota seperti Ridwan Kamil pun memanfaatkan medsos. Tujuannya tak lain untuk “mempropagandakan” kebijakan dengan lebih mudah.
Ya, lebih mudah karena nyaris setiap anak muda di Indonesia juga punya medsos. Baik sebagai wadah ‘galau-galauan’ atau memang benar-benar butuh informasi cepat.
Hal ini pula mendorong tiap-tiap tim sukses pasangan calon (timses paslon) Gubernur DKI Jakarta, untuk gencar “berpropaganda” lewat medsos. Bidikannya tidak lain adalah pemilih dari kaum muda yang juga aktif sebagai netizen.
"Saya melihat medsos sangat berpengaruh dalam gelaran Pilgub (Pemilihan Gubernur) DKI ini, karena publik dengan terbuka bisa melihat medsos, terlebih pergerakannya sangat cepat termasuk dalam memengaruhi masyarakat," ujar pengamat politik UIN Jakarta Gun Gun Haryanto kepada Okezone.
Kampanye kreatif juga akan membanjiri masyarakat Jakarta lewat medsos masing-masing timses dengan tujuan, “berebut” pemilih kaum muda yang aktif jadi warganet. Tapi di sisi lain, peran medsos juga mencuatkan potensi dampak negatif.
Pasalnya siapapun bisa “menyamar” jadi pihak manapun di dunia maya. Saling serang yang cenderung negatif, cukup berpeluang terjadi, terutama perihal black campaign atau kampanye hitam.
“Masyarakat harus tahu apa yang ada di medsos, bukan cerminan dunia nyata. Orang bisa jadi apa saja di medsos," terang Ketua CISSReC Pratama D. Persadha.
Oleh karenanya, KPUD meminta setiap timses menyerahkan data dan mendaftarkan akun-akun medsos resmi paslon, paling lambat sehari sebelum masa kampanye 28 Oktober. Tujuannya agar bisa terus dipantau demi menghindari kampanye hitam.
“Kalau calon menggunakan medsos sebagai media kampanye, mereka harus segera mendaftarkan ke KPU paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelas Ketua KPUD Sumarno kepada wartawan, 18 Oktober lalu.
Selain itu, dunia maya juga akan dipantau 24 jam oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Kita punya aplikasi memantau apakah ada konten yang melanggar Undang-Undang IT atau tidak. Kalau ada yang melanggar nanti kita peringatkan, kalau masih membangkang langsung kita tindak," papar Kabag TU Kemenkominfo Ferdinandus Setu.