Indonesia Diusulkan Segera Bangun Sistem Paspor Terintegrasi

img

Jakarta - Pendiri Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama D Persadha mengusulkan agar Indonesia membangun sistem database paspor terintegrasi sehingga dapat melakukan pengecekan paspor secara online.

"Dengan sistem tersebut Imigrasi di Indonesia dapat mengecek kepemilikan paspor seseorang baik di Indonesia maupun di negara lain, apakah ada kepemilikan ganda," kata Pratama D Persadha, di Jakarta, Selasa (13/9).

Pratama mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal isu kewarganegaraan ganda atas nama Arcandra Thahar setelah dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Pratama, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia hanya dapat mengecak paspor Indonesia tapi tidak dapat mengecek kepemilikan paspor warga negara Indonesia (WNI) di negara lain.

"Di Imigrasi belum ada sistem untuk dapat mendeteksi kepemilikan paspor ganda. apakah seorang WNI memiliki dua paspor," katanya.

Menurut dia, ketika muncul isu Archandra memiliki dua paspor yakni Indonesia dan Amerika Serikat, seharusnya Imigrasi segera melakukan pengecekan ke Imigrasi Amerika Serikat.

"Jika Indonesia sudah memiliki sistemnya, maka pengecekan ini hanya dalam hitungan beberapa menit, tidak sampai berhari-hari," katanya.

Pakar keamanan sistem informasi ini juga menyoroti, rekrutmen Archandra sebagai menteri ESDM dan kemudian diberhentikan lagi setelah ramainya isu kewarganegaraan ganda. Menurut dia, untuk menduduki jabatan penting sebagai penyelenggara persyaratan "checklist" secara detil sehingga semua informasi terhadap seseorang sudah di dapat dan "clear" sebelum ditetapkan.

Mantan Ketua Tim Pengamanan Sistem Informasi di Istana ini menambahkan, persoalan yang dihadapi Archandra Thahar ini menunjukkan sistem database dan informasi di Ditjen Imigrasi masih lemah dan perlu diaudit.

"Mengapa sangat lamban dalam mencari informasi status kewarganegaraan seseorang. Apakah ada kendala alat maupun personil," katanya.

Pratama menjelaskan, paspor adalah identitas seseorang ketika berhubungan dengan dunia internasional dan bukan identitas nasional seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, mantan Menteri ESDM Archandra Thahar telah resmi sebagai WNI yang sebelumnya telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat.

Hal ini dibuktikan dengan Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Departemen State of United States of America dan Surat US Embassy pada tanggal 31 Agustus 2016.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai prinsip perlindungan maksimum dan non-apatride stateless," kata Yasonna H Laoly, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (7/9).

Yasonna menegaskan, keputusan ini sesuai prosedur dan berdasarkan permintaan dari Arcandra Tahar yang memilih sebagai WNI.