Rencana Blokir Pokemon Go, Pemerintah Tak Punya Payung Hukum

img

JAKARTA - Pokemon Go, sebuah game yang menjadi pembicaraan seluruh dunia, kini muncul kabar akan diblokir oleh Kementrian Kominfo. Meski belum jelas apa yang menjadi sebabnya, ini membuat para pemain Pokemon Go di tanah air turut cemas.

Pakar keamanan cyber, Pratama Persadha menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada hal yang membuat Pokemon Go harus diblokir. Baik di UU ITE maupun Permen 19 tahun 2014, tidak ada regulasi yang dilanggar.

“Soal blokir memblokir ini sebenarnya ada payung hukum, Permen 19 tahun 2014. Namun aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi dan SARA. Jadi perlu dilihat juga mana yang dilanggar Pokemon Go disini,” jelasnya pada Sindonews, Jumat (15/7/2016).

UU ITE sendiri bahkan tidak mengatur sama sekali tentang wewenang pemblokiran. Karena itu lahirnya Permen 19 tahun 2014 tentang pemblokiran situs negatif ini menjadi payung. Namun ditambahkan Pratama, pemerintah tidak bisa dengan mudahnya memblokir aplikasi-aplikasi tanpa melihat secara teknis.

“Memang sempat muncul kekhawatiran karena adanya celah keamanan di Pokemon Go versi iOS, namun itupun sudah ditutup oleh pengembangnya. Inipun juga tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk memblokir Pokemon Go di tanah air,” terang Chairman lembaga riset keamanan cyber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.

Pokemon Go sendiri sebenarnya baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru. Di luar negara tersebut ternyata Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) diluar Google Play Store. File APK sendiri adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di android.