Peraturan OTT Asing Bisa Majukan Pemain Lokal
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menjalani uji publik terkait dengan rancangan peraturan menteri (RPM) soal perizinan OTT asing di Indonesia. Rencananya uji publik akan selesai pekan mendatang.
Melihat hal ini, pendiri Communication and Information System Security Research (CISSReC), Pratama Persadha, menilai langkah Kominfo sudah tepat. Ia berharap peraturan menteri (Permen) ini dapat mengembangkan para pemain lokal agar bisa lebih kreatif mengembangkan konten.
"Pemerintah diharapkan segera menjalankan regulasi yang mengatur layanan OTT ini, baik itu dengan membuat badan usaha tetap, bekerja sama dengan operator, hingga joint venture sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, pemerintah juga perlu mengembangkan dan memajukan OTT lokal," ucapnya kepada Okezone, Rabu (4/5/2016).
Di masa depan, Pratama berharap Permen dapat menjadi pemicu berkembangnya industri kreatif di Indonesia. Pasalnya, dunia internet Indonesia kini lebih didominasi konten asing.
"Dengan dukungan pemerintah diharapkan OTT lokal akan semakin banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dan bisa bersaing dengan OTT asing," tutupnya.
