Wajib Hukumnya Server Facebook, Google, & Netflix di Indonesia

img

JAKARTA - Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika, terdapat pasal yang menyatakan bahwa pemain over-the-top (OTT) asing harus menempatkan pusat datanya di Indonesia. Hal ini dilakukan agar keamanan pengguna Indonesia tetap terjaga.

Jika Peraturan Menteri (Permen) Kominfo sudah diteken, nantinya para pemain OTT asing di antaranya Facebook, Google, Netflix, dan Yahoo! wajib hukumnya menempatkan server mereka yang berisi data pengguna di wilayah Indonesia.

Menurut Mantan Ketua Tim IT Kepresidenan Pratama Persadha, pusat data merupakan faktor utama yang menentukan keamanan data. Sayangnya jika pusat data tidak berada di Indonesia, maka data pribadi pengguna menjadi rentan bocor.

"Walaupun layanan pusat data di luar negeri mengklaim bahwa mereka sudah dilengkapi enkripsi, namun kita tentunya tidak akan bisa memastikan bahwa penguasa pusat data tersebut juga ternyata mempunyai key untuk membuka data terenkripsi . Artinya sudah pasti kerawanan terhadap keamanan data akan tinggi jika kita pusat data tidak berada dalam kendali NKRI," jelasnya kepada Okezone, Rabu (4/5/2016).

Selain masalah keamanan pengguna, Pratama juga mengkhawatirkan penyalahgunaan data pengguna untuk kepentingan intelijen asing. "Ditakutkan pihak asing dapat melakukan penyadapan dan pengumpulan informasi di Indonesia. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa Indonesia telah menjadi target penyadapan oleh negara-negara lain," tutupnya.