Asing Ambil Data Seenaknya, Pemerintah Wajib Perketat Regulasi

img

JAKARTA- Indonesia menjadi surga bagi usaha dan media online asing. Hal ini dibahas dalam Sindo FM petang, Senin (10/11). Chairman CISSReC (Communication and Information System Security Research Centre), Pratama Persadha menjelaskan bahwa lemahnya regulasi pemerintah membuat pihak asing bebas bermanuver di Indonesia.

Dalam perbincangan tersebut, Pratama menegaskan bahwa penetrasi asing di media dan usaha online sudah masuk dalam taraf yang mengkhawatirkan. Baik social media, toko online dan aplikasi yang laris di Indonesia harus diawasi.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan bahwa asing bisa mendapatkan keuntungan dari sektor ekonomi, misalnya dengan menjual data pengguna ke pihak lain. "Facebook dalam sebulan bisa meraup 500 milyar rupiah lebih, hanya dari penjualan data pengguna Indonesia. Parahnya mereka tak bayar pajak ke kita", jelasnya.

Yang cukup mengkhawatirkan adalah "pencurian" data yang strategis. Pratama menjelaskan bahwa masih banyak pejabat yang kurang mengerti keamaan sistem informasi dan komunikasi. "Bayangkan saja, ada menteri yang naruh data rahasia di dropbox. Kita mana tahu itu data oleh dropbox diapakan", tandasnya.

Pratama menegaskan bahwa layanan serba gratis itu selalu punya konsekuensi. Karena itu dia meminta pemerintah dan Komisi 1 DPR RI bisa menelurkan aturan yang strategis dan ketat bagi asing. Perbaikan UU ITE menjadi harapan besar bagi keamanan digital Indonesia.

Saat ditanya apakah Indonesia harus meniru China, Pratama mnjelaskan bahwa Indonesia belum siap. "Secara infrastruktur kita harus siap membuat socmed semacam Facebook, pengganti Google juga harus disiapkan. China selain regulasi, infrastruktur juga sudah siap", jelas Pratama.

CISSReC yang aktif mengedukasi kesadaran keamanan IT ini meminta paling tidak pemerintah Indonesia sudah harus jelas kemana arah kebijakan. Revisi UU ITE adalah keharusan, sehingga akan diikuti tindakan teknis selanjutnya. Pratama juga menegaskan socmed, toko online maupun aplikasi asing harus punya server di Indonesia, sehingga pemerintah bisa ambil tindakan cepat bila terjadi pelanggaran hukum.

Penulis: Ibnu Dwi Cahyo