Waspadai Lemahnya Sistem Mobile dan Internet Banking

JAKARTA - Sistem pelindung transaksi internet banking dinilai masih lemah. Kasus pembobolan rekening nasabah melalui internet menjadi salah satu cerminan lemahnya sistem pelindung transaksi pada internet banking.
Bahkan Ketua Lembaga Riset Keamanan Sistem Informasi CissRec Pratama Persadha berpendapat saat ini posisi nasabah dijajah oleh lemahnya perlindungan bagi nasabah.
"Lemah banget, makanya nasabah ini dijajah, yang salah perbankannya tapi nasabahnya disalah-salahin. Harusnya yang benar itu perbankan harus mengantisipasi semua transaksi yang menggunakan mobile banking harus diamankan dengan Enkripsi," ungkapnya kepada Okezone, Sabtu (25/4/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan kondisi saat ini, pihak perbankan tidak mengamankan sistem informasi transaksinya. Sehingga, lanjutnya, transaksi mobile banking dan internet banking yang dilakukan nasabah masih berbentuk teks SMS biasa yang dengan mudah dimodifikasi penjahat.
Kondisi tersebut memungkinkan penjahat perbankan untuk mengalihkan nomor rekening tujuan ketika orang melakukan transfer dana.
"Harusnya itu enggak boleh, kalau misal perbankan sudah amankan proses transaksi mobile banking-nya, ini enggak akan terjadi karena siapapun penjahat perbankannya dia enggak akan bisa buka hasil Enkripsi yang digunakan untuk pengamanan transaksi perbankan," paparnya.
Menurut Pratama, dengan perbankan menggunakan sistem Enkripsi, penjahat akan lebih sulit untuk membaca nomor tujuan rekening yang akan menerima dana transfer. Alhasil, kasus pembobolan rekening nasabah pun akan semakin berkurang karena telah diantisipasi dengan sistem tersebut.
"Misal mau transfer ke rekening 123456789, itu kan orang bisa lihat. Dengan bisa dilihat, maka bisa diubah sama orang, karena bisa dimodifikasi. Kalau gunakan Enkripsi nomor rekening tujuan akan diacak jadi orang enggak tahu kita mau ngirim uang ke mana. Jadi ketika orang mau modifikasi rekening tujuan kita, bank jadi tahu kalau transaksi ini enggak valid," tukasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pembobolan rekening nasabah yang terjadi pada internet banking telah merugikan Rp5 miliar.
Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis menyebutkan, kasus yang terjadi merupakan kasus phishing. "Apabila customer tidak waspada, langsung dikendalikan oleh hacker," jelasnya.