Platform Mulai Uji Coba PeduliLindungi

Tenggat peluncuran integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan sejumlah platform digital swasta pada Oktober ini kian dekat. Sejumlah platform digital swasta sudah mulai mengujicobakan integrasi ke sejumlah pengguna.
Satu di antara 11 platform yang bakal digandeng Kementerian Kesehatan untuk melayani fitur-fitur PeduliLindungi adalah Gojek. VP of Corporate Communications Gojek, Audrey P Petriny, mengatakan, melalui fitur GoTo nanti pihaknya akan menghadirkan fitur PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Tokopedia, dan GoPartner.
"Melalui kolaborasi ini, masyarakat akan dapat melakukan check in serta check out setiap berkunjung ke tempat umum lewat fitur PeduliLindungi yang saat ini sedang dalam tahap uji coba untuk sebagian pengguna melalui aplikasi Gojek, Tokopedia, dan GoPartner," kata Audrey saat dikonfirmasi Republika, Rabu (29/9).
Nantinya, papar Audrey, proses verifikasi dan pengelolaan sistem PeduliLindungi sepenuhnya dilakukan Kemenkes. Perihal keamanan data pribadi, Audrey juga menyerahkan ke pihak Kemenkes. GoTo akan selalu berkoordinasi dengan Kemenkes terkait sistem aplikasi PeduliLindungi.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, PeduliLindungi yang semula ditujukan sebagai instrumen telah bertransformasi menjadi platform sapu jagat.
"Mulai dari pendaftaran vaksinasi, penerbitan sertifikat vaksin (vaccine passport), eHAC untuk syarat perjalanan, integrasi dengan bukti tes Covid-19, serta barcode scan untuk mendeteksi lokasi sebagai prasyarat memasuki area publik," ujarnya kepada Republika.
Pengembangan tersebut telah memunculkan beragam pertanyaan terkait kepatuhan aplikasi ini terhadap prinsip pelindungan data pribadi. "Baik prinsip keabsahan dan transparansi, prinsip keterbatasan tujuan, prinsip minimalisasi data, prinsip akurasi, prinsip batasan penyimpanan, prinsip integritas dan kerahasiaan, serta prinsip akuntabilitas," ujarnya.
ELSAM mengingatkan, pemrosesan data aplikasi PeduliLindungi mengacu pada dasar hukum kepentingan publik untuk penanganan pandemi. Penggunaan dasar hukum ini tidak mencakup pengungkapan atau transfer data kepada pengendali lain pada sektor publik.
Sementara, Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Cissrec (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Persadha, mewanti-wanti perlunya sejumlah pembenahan PeduliLindungi. Mulai dari penambahan bandwith, pemakaian load balancer, dan juga menambal beberapa lubang keamanan.
Karena, kata dia, sejauh ini pemakaian PeduliLindungi sering mengalami error, terutama pada akhir pekan dan jam prime time setelah pulang kantor karena banyaknya yang memakai aplikasi.
"Di awal September saja sudah 32,8 juta tercatat masyarakat yang memakai aplikasi ini. Tentu, muncul pertanyaan, bila pandemi sudah selesai, akan diapakan aplikasi ini. Sebaiknya, jauh sebelum memikirkan itu, pemerintah harus memaksimalkan potensi aplikasi ini untuk membantu menghadapi pandemi," kata Pratama Persadha.
sumber:Republika