Skip to content
CISSReC — Lembaga Riset Siber Indonesia

Publications · reports

UU ITE Dianggap Belum Cukup Tangkal Ancaman Kejahatan Siber

Published 12 February 2019

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber atau CISSREC, Pratama Persadha menilai, UU ITE dianggap tak cukup ampuh mengatur soal keamanan negara dari serangan kejahatan cyber. Sebab, saat ini UU tersebut hanya mengatur soal pencemaran nama baik dan hoaks.

 

"Kita selalu berkaca pada UU ITE. Apakah UU ITE cukup? Tidak. Apakah ada mengatur masalah keamanan negara dan cyber?" kata Pratama di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 9 Februari 2019.

 

Ia mencontohkan Malaysia saja mendapatkan urutan ketiga sebagai negara dengan cyber terkuat. Bahkan, juga diatur soal computer crime act.

 

"Ada UU yang sangat powerfull terhadap kejahatan cyber. Ada aturan sendiri. Kita belum ada aturan keamanan cyber. Harusnya ada UU keamanan cyber," kata Pratama.

 

Ia menegaskan kalaupun ada UU keamanan cyber maka juga jangan sampai ada muatan yang membelenggu masyarakat. Sebab, saat ini rakyat juga disebut masih terzolomi karena belum ada aturan soal perlindungan privasi.

 

"Kami memberi data tapi tak ada kewajiban mengamankan data kita. Sehingga selalu menjadi kambing hitam," kata Pratama.

 

Sumber: Viva

Archived from the previous cissrec.org site. Original metadata (author, sources) is being completed by the editorial team.

Original URL: https://www.cissrec.org/publications/detail/94/UU-ITE-Dianggap-Belum-Cukup-Tangkal-Ancaman-Kejahatan-Siber.html

Related

← All publications